A. Pengertian
Ilmu waris :
Ilmu Waris / Faroidl / Tirkah adalah ilmu yang
menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta peninggalan bagi ahli waris
menurut syariat Islam.
B.
Hubungan Ilmu waris dengan hukum adat
Hukum adat dalam pembagian waris
yang sesuai dengan hukum Islam di antaranya berlaku di suku Jawa, dimana
dikenal istilah sepikul segendongan artinya bagian laki-laki dua kali
perempuan. Sementara hukum adat yang tidak sesuai dengan hukum Islam
diantaranya di Minangkabau, dimana anak laki-laki tidak menjadi ahli waris adri
bapaknya. Begitu juga di Tapanuli, dimana anak tidak menjadi ahli waris dari
ibunya. Dan di Sabu-Sumatra, anak laki-laki mendapatkan harta waris dari
bapaknya dan anak perempuan mendapatkan harta waris dari ibunya.
C. Dasar Hukum
Firman Allah SWT dalam QS Al Baqoroh :188:
“Dan janganlah
sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”.
Sabda Rosulullah SAW :
اَقْسِمُوْاالْمَالَ
بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
“Bagilah harta pusaka
antara ahli waris menurut kitab Allah (Al-Qur’an).” (HR. Muslim & Abu
Dawud)
Dan perhatikan
pula QS An-Nisa’ :7 – 14
7. Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang Telah ditetapkan.
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu
[271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
9. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang
yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang
mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah
mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang
benar.
10. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta
anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya
perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo
harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta
yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang
meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah
dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang
lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika
Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Penyantun.
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah
ketentuan-ketentuan dari Allah. barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya
sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang
besar.
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan
rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke
dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang
menghinakan.
[270] kerabat di sini maksudnya : kerabat yang
tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271] pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih
dari sepertiga harta warisan.
[272] bagian laki-laki dua kali bagian perempuan
adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban
membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273] lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih
sesuai dengan yang diamalkan nabi.
[274] memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan
seperti: a. mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan
maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat
mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
QS
An-Nisa’ : 176 :
176.“Mereka
meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi
fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia
tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang
perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang
laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai
anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli
waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian
seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah
menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha
mengetahui segala sesuatu”.
[387] kalalah ialah: seseorang mati yang tidak
meninggalkan ayah dan anak.
D. Sebelum harta waris dibagikan :
Yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah :
1.
Biaya perawatan jenazah, diambilkan dari
harta peninggalannya.
2.
Hutang, baik pinjaman berupa uang atau
benda yang wajib dikembalikan
3.
Zakat, harta yang wajib dizakati, belum
sempat dibayar
4.
Nadzar / kaul dari almarhum yang wajib di
tunaikan
5.
Wasiat yaitu pesan almarhum tentang
pemberian harta peninggalan kepada selain ahli waris dengan syarat :
a.
Tidak lebih dari sepertiga
b.
Penerima wasiat harus orang islam
c.
Pemberian wasiat harus merdeka /
tanpa paksaan
d.
Semua wasiat hanyalah berupa harta
Bila meninggalnya masih berstatus sebagai suami
istri, maka dibedakan mana harta bawaan masing-masing dan mana harta bersama.
Harta bersama ini kemudian dipisahkan (digono-gini).Setelah jelas mana harta
peninggalan dimati barulah proses pembagian harta waris ini dihitung.
E. Ahli Waris
Terdiri dari 25 orang
yaitu 15 dari kelompok laki-laki dan 10 dari kelompok perempuan. Mereka hilang
haknya bila sebagai budak, pembunuh almarhum, murtad atau beda agama.
Kelompok laki-laki
Ket :
dari ahli waris *no.12 dan
**no.13 tidak bersambung dengan Ahli waris no.5 dan no.6 tetapi
bersambung dengan Al-Al-Pm (cucu paman dan seterusnya kebawah)
Kelompok
Perempuan
Ket : Al
: Anak laki-lakinya mayat
Al-al : Anak
laki-lakinya anak laki-lakinya(cucu laki-laki) mayat
Bpk-bpk :
bapaknya-bapaknya(datuk / kakek) mayat
Sdra Sib :
saudara laki-laki yg seibu sebapak dg mayat
Al-Sdra Sib : Anak laki-lakinya
saudara yg seibu sebapak dg mayat
Sdra Sb :
Saudara laki-laki yg sebapak dg mayat
Al-Sdra Sb : Anak
laki-lakinya Saudara yg sebapak dg mayat
Sdr Si :
Saudara laki-laki yg seibu dg mayat
Pm Sib : Paman
yg seibu sebapak dg bapaknya mayat.
Al-Pm Sib : Anak
laki-lakinya Paman yg seibu sebapak dg bapaknya mayat
Pm Sb : Paman
yg sebapak dg bapaknya mayat
Al-Pm Sb : Anak
laki-lakinya Paman yg sebapak dg bapaknya mayat
Ap : Anak perempuan mayat
Ap-Al : Anak perempuannya anak laki-lakinya
mayat
Ibu-Ibu : Ibunya ibunya mayat
Ibu-Bpk : Ibunya bapaknya mayat
Sdri Sib : saudara perempuan yg seibu sebapak dg
mayat
Sdri Sb : saudara perempuan yg sebapak dg
mayat
Sdri Si : saudara perempuan yg seibu dg mayat
-
Sekiranya 25 orang tersebut ada, maka yang lebih dekat
yang diutamakan dan menghalangi kerabat yang lebih jauh (lihat jadwal hijab
hirman).
-
Ada 5 orang yang tak terhijab hirman, yaitu : Suami,
istri, Ibu, bapak dan Anak kandung
-
Dari 25 pewaris itu dibedakan dalam dua golongan yaitu
Dzawil Furudl dan Ashobah.
F. Dzawil Furudl :
Dawil Furudl adalah ahli waris yang
mendapatkan bagian dengan kadar tertentu.
1.
Yang mendapatkan ½ bagian :
-
Anak perempuan (Ap) tunggal
-
Cucu perempuan tunggal (Anak perempuan
dari anak laki-laki), apabila tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari
anak laki-laki lain.
-
Saudara perempuan tunggal sebapak bila
yang seibu sebapak tidak ada
-
Suami, bila istri yang meninggal
tidak punya anak turun.
2. Yang
mendapat ¼ bagian :
-
Suami, bila istri yang meninggal punya
anak turun
-
Istri, bila suami yang meninggal tidak
punya anak turun
3. Yang
mendapat 1/8 bagian :
-
Istri, bila suami yang meninggal punya
anak turun
4.
Yang mendapat 2/3 bagian :
-
Yang mendapat ½ di atas bila
berbilang kecuali suami.
a. Anak perempuan dua
atau lebih
b. Cucu perempuan dua
atau lebih
c. Saudara perempuan dua atau lebih
5.
Yang mendapat 1/3 bagian :
-
Ibu, bila yang meninggal tidak punya
anak, cucu atau saudara
-
Dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu, bila yang
meninggal tidak punya anak turun atau orang tua
6.
Yang mendapat 1/6 bagian :
-
Ibu, bila yang meninggal mempunya anak,
cucu atau saudara.
-
Nenek (ibunya ibu atau ibunya bapak) bila
ibu atau bapak tidak ada .
-
Cucu perempuan dari anak laki-laki
apabila bersama seorang anak perempuan, tetapi apabila anak perempuan berbilang,
cucu perempuan tadi tidak mendapat.
-
Seorang saudara laki-laki atau
perempuan
yang seibu.
-
Saudara perempuan sendirian atau
berbilang yang sebapak, apabila bersama seorang perempuan yang seibu sebapak,
tetapi bila saudara perempuan seibu sebapak tadi berbilang maka saudara
perempuan sebapak tadi tidak mendapatkan.
7.
Ketentuan khusus untuk bapak :
-
Mendapatkan 1/3 bagian dan Ashobah
bila simayat tak punya anak/cucu
-
Mendapatkan 1/6 bagian dan Ashobah
bila simayat punya anak perempuan atau cucu perempuan dan tak ada anak
laki-laki atau cucu laki-laki .
-
Mendapatkan 1/6 bagian saja
tanpa Ashobah bila simati punya anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak
laki-laki.
8.
Ketentuan khusus untuk Kakek (Datuk = Bapaknya bapak )
- Kakek
dapat menduduki status Bapak (lihat no. 7 ) bila sudah tidak ada
a . Ayah
b .
Sdra / Sdri Sekandung / Sebapak
- Jika
kakek hanya mewarisi bersama Sdra / Sdri Sib / maka kakek mendapat bagian yang lebih baik diantara
diantara dua jalan :
i . Muqosamah, seolah-olah dia
tergolong saudara.
ii. Menerima 1/3 seluruh harta
peninggalan
-
Apabila Kakek bersama anak atau cucu dan
bapak telah tiada, maka memdapatkan 1/6
bagian.
G. Ashobah
Ashobah yaitu ahli waris yang mendapat bagian dengan tanpa
ketentuan. Bisa jadi mendapat seluruh harta atau hanya sisa setelah bagian
dzawil furudl diberikan terlebih dulu.
Ada tiga macam ashobah :
1.
Ashobah bi nafsi ialah kerabat laki-laki
yang dipertalikan dengan si mati tanpa di selingi oleh orang perempuan. Dalam
hal ini ada 4 kelompok yang diutamakan satu sama lain menurut urutan berikut :
a.
Keturunan si mati, yaitu anak
laki-laki dan cucu laki-laki betapapun rendah menurunnya
b.
Orang tua si mati, yaitu ayah dan
kakek betapapun tinggi mendakinya
c.
Kerabat menyamping si mati yang
dekat, yaitu keturunan dari ayah simati, seperti : saudara-saudara
seibu/sebapak si mati dan anak laki-laki mereka rendah menurunnya
d.
Kerabat menyamping simati yang jauh,
yaitu keturunan dari kakek si mati betapa tinggi mendakinya dan anak laki-laki
mereka betapa rendah menurunnya seperti :
1)
Paman si mati dan anak laki-laki
mereka betapa rendah menurunnya
2)
Paman ayah simati dan anak laki-laki
mereka betapa rendah menurunnya
3)
Paman kakek si mati dan anak
laki-laki mereka betapa rendah menurunnya
2.
Ashobah bil ghoir ialah setiap perempuan
yang kemudian menjadi ashobah sebab bersama-sama laki-laki yang sederajat
dengannya dalam kekerabatannya sebagai ashobah untuk bersama-sama menerima
ushubah (sisa) dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan.
Mereka itu ialah :
a.
Anak perempuan kandung bila bersama
anak laki-laki kandung
b.
Cucu perempuan pancar laki-laki bila
bersama cucu laki-laki pancar laki-laki atau anak laki-laki pamannya atau orang
laki-laki yang lebih rendah derajatnya (seperti cicit = anak laki-lakinya cucu
laki-laki pancar laki-laki)
c.
Saudari sekandung, bila bersama
saudara sekandung
d.
Saudari se ayah, bila bersama
saudara seayah.
3.
Ashobah Ma’al Ghoir ialah setiap perempuan
yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashobah, tetapi orang lain tersebut
tidak berserikat dalam menerima ushubah dan orang lain tersebut tetap menerima
bagian menurut fardhnya sendiri. Ashobah ma’al ghoir itu hanya berjumlah 2
orang yaitu :
a.
Saudari sekandung
b.
Saudari seayah
Bila bersama dengan
seorang atau lebih anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki sampai
betapapun jauh menurunnya.
H. Hijab
Hijab ialah tertutupnya
seorang ahli waris tertentu dari mempusakai, baik tertutup seluruhnya ataupun
sebagian hak penerimanya, lantaran adanya ahli waris lain. Orang yang di hijab
disebut “Mahjub”
Hijab ada dua macam,
yaitu :
a.
Hijab Nuqshon artinya mengurangi 1/2
bagian ahli waris, karena ada ahli waris lain bersamanya.
Contohnya
: Ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi bila
si mati meninggalkan anak cucu atau saudara,maka ibu mendapat 1/6 bagian
b.
Hijab Hirman artinya menghalangi
seseorang untuk mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat
hubungannya dengan mayat.
Contohnya
: - Cucu laki-laki tidak akan
mendapatkan bagian jika anak laki (bapak si cucu) masih ada (hidup).
-
Untuk
mengetahui siapa yang saja diantara anggota kerabat ahli waris yang terhijab
hirman dan siapa saja yang berhak menjadi pewaris, maka simaklah jadwal Hijab
Hirman berikut ini :
I. Jadwal Hijab Hirman
1
|
Kakek
|
Bpk
|
||||||||||||
2
|
Nenek
|
Ibu
|
||||||||||||
3
|
Al/Ap-Al
|
Al
|
||||||||||||
4
|
Sdra Sib
|
Bpk
|
Al
|
Al-Al
|
||||||||||
5
|
Sdri Sib
|
“
|
“
|
“
|
||||||||||
6
|
Sdra Sb
|
“
|
“
|
“
|
Sdra-Sib
|
SdriSib
|
||||||||
7
|
Sdri Sb
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
||||||||
8
|
Sdra Si
|
“
|
Kakek
|
Al
|
Al-Al
|
Ap
|
Ap-Al
|
|||||||
9
|
Sdri Si
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
|||||||
10
|
Al-Sdra Sib
|
“
|
“
|
“
|
“
|
Sdra Sib
|
SdraSb
|
SdriSib
|
SdriSb
|
|||||
11
|
Al-Sdra Sb
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
Al-SdraSib
|
||||
12
|
Pm Sib
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
Al-SdraSb
|
|||
13
|
Pm Sb
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
PmSib
|
||
14
|
AlPmSib
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
PmSb
|
|
15
|
AlPm Sb
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
“
|
Al-PmSib
|
Mahjub
(yang dihalangi)
|
Hajib (Penghalang)
|
Contoh : Nomor 4 Saudara seibu bapak (saudara laki-laki
sekandung) bisa mendapat harta waris dari si mati bila tidak ada bapak, anak
laki-laki dan anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu)
J. Hikmah Mawaris
Dengan dipraktekkannya perhitungan Ilmu
Mawaris , maka akan menimbulkan :
1. Tegaknya nilai-nilai
perikemanusiaan, kebersamaan dan demokratis diantara ahli waris;
2. Terpeliharanya harta
benda orang yang meninggal ;
3. Tegaknya keadilan di
tengah-tengah anggota keluarga ;
4. Terciptanya kerukunan
seluruh anggota keluarga ;
5. Mengambil harta dari
orang lain secara halal;
6. Lestarinya Ajaran
Islam ;
7. Mendapat ridlo Allah
SWT.
CATATAN
Apa yang kami tulis dalam bab ini
sebagian dasar yang sedikit dalam ilmu waris yang perlu diketahui, untuk
selanjutnya silahkan periksa sendiri kelengkapannya dalam kitab berikut :
a. IDDATUL FARO’IDL oleh Asy-Syech
Sa’id bin Sa’d bin Nabhan AlHudlriy
diterjemahkan dalam
bahasa Jawa oleh AlUstadz Dzun Nuroin AlKarnawi
Lirboyo- Kediri.
b.
ILMU WARIS oleh Drs. Fatchur Rahman, PT. Al Ma’arif, Bandung,1981
c. Kompilasi Hukum Islam di
Indonesia. – Pengadilan Agama
K. Contoh Perhitungan
1.
Seorang bernama Alimah meninggal
ahli warisnya sebagai berikut : Ibu, Ayah, Suami, kekek, paman, Anak Paman,
Anak Perempuan, Anak Laki-laki dan Saudara Seibu. Harta peninggalan senilai Rp.
72.000,- Siapa yang berhak mewarisinya dan berapa bagian mereka masing-masing ?
-
Siapa yang tidak terhalang haknya
lihat jadwal hijab hirman! Yaitu : Ibu (1/6), ayah (1/6), suami (1/4), anak
laki-laki (Asb), anak Pr (abg)
|
2 dari 1/6 x 12
2 dari 1/6 x 12
3 dari 1/4 x 12
5 adalah sisa dari 12 setelah
dikurangi 2,2 & 3
kemudian 12 dikalikan 3
sebab 5 tidak dapat dibagi 3 yaitu 2 bagian untuk Al dan 1 bagian untuk Ap.
Hasil akhirnya :
-
Ibu mendapat 6/36 x Rp. 72.000 : Rp. 12.000
-
Ayah mendapat 6/36
x Rp. 72.000 : Rp. 12.000
-
Suami mendapat 9/36
x Rp. 72.000 : Rp. 18.000
-
Al mendapat 10/36 x Rp. 72.000 :
Rp. 20.000
-
Ap mendapat 5/36 x Rp.72.000 : Rp. 10.000
2.
Barriyah mati, meninggalkan Suami
dan Dua Saudari kandung. Harta peninggalan senilai Rp. 14.000,- Berapa bagian
mereka !
Cara penyelesaiannya :
am
|
6 ( AUL )
|
+ 1 = 7
|
|
Suami
|
½
|
3
|
3
|
2 Sdri
|
2/3
|
4
|
4
|
Bila
dalam perhitungan jumlah bagian masing-masing lebih besar dari pada asal
masalah maka disebut AUL yaitu asal masalah harus disesuaikan.
Dalam
hal ini di tambah 1
-
Suami mendapat 3/7 x
Rp. 14.000 = Rp. 6.000
-
2 sdri mendapat 4/7 x Rp. 14.000 = Rp. 8.000
Dalam
hal AUL ada perselisihan pendapat antara Umar bin Khottob ra.Zaid Bin Tsabit
ra. dan Abbas ra. (sebagai pelopor AUL) dan Ibnu Abbas ra (sebagai penentang
AUL). Sedang Dr. Muhammad Yusuf Musa berpendapat “tidak perlu ada AUL secara
mutlak”. Untuk selengkapnya baca Bab AUL. Hal 409, Ilmu Waris oleh Drs. Fatchur
Rohman,
3. Seseorang mati, meninggalkan Ibu, dua saudara
laki-laki seibu dan harta peninggalan senilai Rp. 12.000,-. Berapa bagian
mereka masing?
Am : 6
|
6
|
||
Ibu
|
1/6
|
2
|
1 + 1
|
2 Sdra Si
|
1/3
|
4
|
2 + 2
|
Sisa 3 RODD
|
|
Bila dalam perhitungan
ternyata terdapat sisa maka harus dibagi lagi menurut fardlnya (bagiannya)
masing-masing. Yang demikian ini disebut RODD
4. Harta
peninggalan si mati sejumlah Rp. 96.000,- Ahli warisnya dari : Anak perempuan,
cucu perempuan pancar laki-laki, istri. Berapa bagian mereka!
Cara Penyelesaian :
Am 24 x
4 = 96
|
96
|
||
Istri
|
1/8
|
3 12 -
|
12
|
Ap
|
½
|
12 48 + 15
|
63
|
Cp
|
1/6
|
4 16 + 5
|
21
|
Sisa
|
5 à 20 rodd
|
|
Perlu diingat Rodd tidak
berlaku untuk à Suami atau Istri.
Sebab rodd berkaitan
dengan pertalian darah.
Rodd diberikan pada Ap
dan Cp dengan perbandingan 12 : 4 = 3 : 1 agar 5 bisa diberikan 3 banding 1,
maka dikalikan 4 menjadi 20 = 15 + 5
5. Harta peninggalan si mati senilai Rp. 6.000,-
Ahli waris terdiri dari dua anak perempuan, saudara perempuan istri, ibu.
Berapa bagian mereka !
Am
|
24
|
Anak perempuan dan sdr perempuan menerima sebagai
ashobah maal ghoil dan dibagi sesuai bagiannya masing-masing!
|
||
2 ap
|
Amg
|
17 à
|
|
|
Sdrp
|
|
4/7 x
=
|
||
Istri
|
1/8
|
3 à
|
|
3/7 x
|
Ibu
|
1/6
|
4 à
|
|
|
6.. Ahli
waris terdiri dari 2 anak perempuan dan Saudara perempuan. Berapa bagian mereka
masing-masing ?
Am
|
6 AUL
|
7
|
|
2
ap
|
2/3
|
4
|
4
|
Sdrp
|
½
|
3
|
3
|
7.
Harta peninggalan si mati sebesar
Rp. 72.000,- Ahli waris terdiri dari istri, kakek dan cucu perempuan tunggal
pancar laki-laki. Penyelesaiannya ?
Am
:
|
24
|
24
|
Kakek dapat menduduki status ayah
bila sudah tidak ada
|
|
Istri
|
1/8
|
3
|
3
|
|
Cc Pr
|
½
|
12
|
12
|
|
Kakek
|
1/6 + sisa
|
4 + 5
|
9
|
|
|
Sisa
|
5
|
|
8. Harta peninggalan 9 Ha. Sawah, pewaris terdiri
dari : Kakek, 2 orang Sdra.
Am
|
3
|
Jika kakek hanya mewarisi bersama
Sdra / Sdri Sib / maka kakek mendapat bagian yang lebih baik diantara
diantara dua jalan :
|
Kakek
|
1
|
|
2 Orang Sdra
|
2
|
Sudah banyak bukti dan kenyataan bahwa
:
* Mengalah dalam
menerima warisan bukan berarti kalah, sebab Allah yang akan memberi ganti
dengan harta yang lebih baik.
* Akan tetapi menerima
harta banyak dengan cara yang tidak halal (tidak sesuai ketentuan), tidak akan
membawa berkah (tidak akan berkembangan untuk modal usaha apapun, malah
bisa-bisa mendatangkan bala’/ bencana / penyakit sepanjang hidup).
0 Komentar