Mawaris / XII Genap



A.     Pengertian Ilmu waris :
Ilmu Waris / Faroidl / Tirkah adalah ilmu yang menjelaskan tentang ketentuan pembagian harta peninggalan bagi ahli waris menurut syariat Islam.

B.  Hubungan Ilmu waris dengan hukum adat
Hukum adat dalam pembagian waris yang sesuai dengan hukum Islam di antaranya berlaku di suku Jawa, dimana dikenal istilah sepikul segendongan artinya bagian laki-laki dua kali perempuan. Sementara hukum adat yang tidak sesuai dengan hukum Islam diantaranya di Minangkabau, dimana anak laki-laki tidak menjadi ahli waris adri bapaknya. Begitu juga di Tapanuli, dimana anak tidak menjadi ahli waris dari ibunya. Dan di Sabu-Sumatra, anak laki-laki mendapatkan harta waris dari bapaknya dan anak perempuan mendapatkan harta waris dari ibunya.

C. Dasar Hukum
Firman Allah SWT  dalam QS Al Baqoroh :188:

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”.

Sabda Rosulullah SAW :
اَقْسِمُوْاالْمَالَ بَيْنَ اَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ
“Bagilah harta pusaka antara ahli waris menurut kitab Allah (Al-Qur’an).” (HR. Muslim & Abu Dawud)

Dan perhatikan pula QS An-Nisa’ :7 – 14
 

7.  Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan.
8.  Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak yatim dan orang miskin, Maka berilah mereka dari harta itu [271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
9.  Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
10.  Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
11.  Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.
12.  Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
13.  (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar.
14.  Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.

[270]  kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]  pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
[272]  bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
[273]  lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan nabi.
[274]  memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti: a. mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

QS An-Nisa’ : 176 :


176.“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)[387]. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu”.

[387]  kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.

D.  Sebelum harta waris dibagikan :
Yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah :
1.      Biaya perawatan jenazah, diambilkan dari harta peninggalannya.
2.      Hutang, baik pinjaman berupa uang atau benda yang wajib dikembalikan
3.      Zakat, harta yang wajib dizakati, belum sempat dibayar
4.      Nadzar / kaul dari almarhum yang wajib di tunaikan
5.      Wasiat yaitu pesan almarhum tentang pemberian harta peninggalan kepada selain ahli waris dengan syarat :
a.       Tidak lebih dari sepertiga
b.      Penerima wasiat harus orang islam
c.       Pemberian wasiat harus merdeka / tanpa paksaan
d.      Semua wasiat hanyalah berupa harta
Bila meninggalnya masih berstatus sebagai suami istri, maka dibedakan mana harta bawaan masing-masing dan mana harta bersama. Harta bersama ini kemudian dipisahkan (digono-gini).Setelah jelas mana harta peninggalan dimati barulah proses pembagian harta waris ini dihitung.

E.     Ahli Waris

Terdiri dari 25 orang yaitu 15 dari kelompok laki-laki dan 10 dari kelompok perempuan. Mereka hilang haknya bila sebagai budak, pembunuh almarhum, murtad atau beda agama.

Kelompok laki-laki
















Ket :  dari ahli waris *no.12 dan  **no.13 tidak bersambung dengan Ahli waris no.5 dan no.6 tetapi bersambung dengan Al-Al-Pm (cucu paman dan seterusnya kebawah)

Kelompok Perempuan
Ket :  Al                 : Anak laki-lakinya mayat
Al-al             : Anak laki-lakinya anak laki-lakinya(cucu laki-laki) mayat
Bpk-bpk       : bapaknya-bapaknya(datuk / kakek) mayat
Sdra Sib        : saudara laki-laki yg seibu sebapak dg mayat
Al-Sdra Sib   : Anak laki-lakinya saudara yg seibu sebapak dg mayat
Sdra Sb         : Saudara laki-laki yg sebapak dg mayat
Al-Sdra Sb    : Anak laki-lakinya Saudara yg sebapak dg mayat
Sdr Si            : Saudara laki-laki yg seibu dg mayat
Pm Sib          : Paman yg seibu sebapak dg bapaknya mayat.
Al-Pm Sib     : Anak laki-lakinya Paman yg seibu sebapak dg bapaknya mayat
Pm Sb           : Paman yg sebapak dg bapaknya mayat
Al-Pm Sb      : Anak laki-lakinya Paman yg sebapak dg bapaknya mayat
Ap                : Anak perempuan mayat
Ap-Al           : Anak perempuannya anak laki-lakinya mayat
Ibu-Ibu         : Ibunya ibunya mayat
Ibu-Bpk        : Ibunya bapaknya mayat
Sdri Sib         : saudara perempuan yg seibu sebapak dg mayat
Sdri Sb          : saudara perempuan yg sebapak dg mayat
Sdri Si           : saudara perempuan yg seibu dg mayat

-          Sekiranya 25 orang tersebut ada, maka yang lebih dekat yang diutamakan dan menghalangi kerabat yang lebih jauh (lihat jadwal hijab hirman).
-          Ada 5 orang yang tak terhijab hirman, yaitu : Suami, istri, Ibu, bapak dan Anak kandung
-          Dari 25 pewaris itu dibedakan dalam dua golongan yaitu Dzawil Furudl dan Ashobah.

F.     Dzawil Furudl :

Dawil Furudl adalah ahli waris yang mendapatkan bagian dengan kadar tertentu.
1.      Yang mendapatkan ½ bagian :
-          Anak perempuan (Ap) tunggal
-          Cucu perempuan tunggal (Anak perempuan dari anak laki-laki), apabila tidak ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki lain.
-          Saudara perempuan tunggal sebapak bila yang seibu sebapak tidak ada
-          Suami, bila istri yang meninggal tidak punya anak turun.

2.    Yang mendapat ¼ bagian :
-          Suami, bila istri yang meninggal punya anak turun
-          Istri, bila suami yang meninggal tidak punya anak turun

3.    Yang mendapat 1/8 bagian :
-          Istri, bila suami yang meninggal punya anak turun
4.      Yang mendapat 2/3 bagian :
-          Yang mendapat ½ di atas bila berbilang kecuali suami.
a. Anak perempuan dua atau lebih
b. Cucu perempuan dua atau lebih
c. Saudara perempuan dua atau lebih

5.    Yang mendapat 1/3 bagian :
-          Ibu, bila yang meninggal tidak punya anak, cucu atau saudara
-          Dua saudara atau lebih baik laki-laki atau perempuan yang seibu, bila yang meninggal tidak punya anak turun atau orang tua

6.    Yang mendapat 1/6 bagian :
-          Ibu, bila yang meninggal mempunya anak, cucu atau saudara.
-          Nenek (ibunya ibu atau ibunya bapak) bila ibu atau bapak tidak ada .
-          Cucu perempuan dari anak laki-laki apabila bersama seorang anak perempuan, tetapi apabila anak perempuan berbilang, cucu perempuan tadi tidak mendapat.
-          Seorang saudara laki-laki atau perempuan yang seibu.
-          Saudara perempuan sendirian atau berbilang yang sebapak, apabila bersama seorang perempuan yang seibu sebapak, tetapi bila saudara perempuan seibu sebapak tadi berbilang maka saudara perempuan sebapak tadi tidak mendapatkan.

7.      Ketentuan khusus untuk bapak  :
-          Mendapatkan 1/3 bagian dan Ashobah bila simayat tak punya anak/cucu
-          Mendapatkan 1/6 bagian dan Ashobah bila simayat punya anak perempuan atau cucu perempuan dan tak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki .
-          Mendapatkan 1/6 bagian saja tanpa Ashobah bila simati punya anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki.
8.   Ketentuan khusus untuk Kakek (Datuk = Bapaknya bapak )
 -   Kakek dapat menduduki status Bapak (lihat no. 7 ) bila sudah tidak ada
      a .  Ayah
           b .  Sdra / Sdri Sekandung / Sebapak
 -   Jika kakek hanya mewarisi bersama Sdra / Sdri Sib / maka kakek   mendapat bagian yang lebih baik diantara diantara dua jalan :
i . Muqosamah, seolah-olah dia tergolong saudara.
      ii. Menerima 1/3 seluruh harta peninggalan
-           Apabila Kakek bersama anak atau cucu dan bapak  telah tiada, maka memdapatkan 1/6 bagian.

G.    Ashobah

Ashobah yaitu ahli waris yang mendapat bagian dengan tanpa ketentuan. Bisa jadi mendapat seluruh harta atau hanya sisa setelah bagian dzawil furudl diberikan terlebih dulu.
Ada tiga macam ashobah :
1.      Ashobah bi nafsi ialah kerabat laki-laki yang dipertalikan dengan si mati tanpa di selingi oleh orang perempuan. Dalam hal ini ada 4 kelompok yang diutamakan satu sama lain menurut urutan berikut :
a.       Keturunan si mati, yaitu anak laki-laki dan cucu laki-laki betapapun rendah menurunnya
b.      Orang tua si mati, yaitu ayah dan kakek betapapun tinggi mendakinya
c.       Kerabat menyamping si mati yang dekat, yaitu keturunan dari ayah simati, seperti : saudara-saudara seibu/sebapak si mati dan anak laki-laki mereka rendah menurunnya
d.      Kerabat menyamping simati yang jauh, yaitu keturunan dari kakek si mati betapa tinggi mendakinya dan anak laki-laki mereka betapa rendah menurunnya seperti :
1)      Paman si mati dan anak laki-laki mereka betapa rendah menurunnya
2)      Paman ayah simati dan anak laki-laki mereka betapa rendah menurunnya
3)      Paman kakek si mati dan anak laki-laki mereka betapa rendah menurunnya
2.      Ashobah bil ghoir ialah setiap perempuan yang kemudian menjadi ashobah sebab bersama-sama laki-laki yang sederajat dengannya dalam kekerabatannya sebagai ashobah untuk bersama-sama menerima ushubah (sisa) dengan ketentuan laki-laki mendapat dua kali bagian perempuan. Mereka itu ialah :
a.       Anak perempuan kandung bila bersama anak laki-laki kandung
b.      Cucu perempuan pancar laki-laki bila bersama cucu laki-laki pancar laki-laki atau anak laki-laki pamannya atau orang laki-laki yang lebih rendah derajatnya (seperti cicit = anak laki-lakinya cucu laki-laki pancar laki-laki)
c.       Saudari sekandung, bila bersama saudara sekandung
d.      Saudari se ayah, bila bersama saudara seayah.
3.      Ashobah Ma’al Ghoir ialah setiap perempuan yang memerlukan orang lain untuk menjadi ashobah, tetapi orang lain tersebut tidak berserikat dalam menerima ushubah dan orang lain tersebut tetap menerima bagian menurut fardhnya sendiri. Ashobah ma’al ghoir itu hanya berjumlah 2 orang yaitu :
a.       Saudari sekandung
b.      Saudari seayah
Bila bersama dengan seorang atau lebih anak perempuan atau cucu perempuan pancar laki-laki sampai betapapun jauh menurunnya.

H.    Hijab

Hijab ialah tertutupnya seorang ahli waris tertentu dari mempusakai, baik tertutup seluruhnya ataupun sebagian hak penerimanya, lantaran adanya ahli waris lain. Orang yang di hijab disebut “Mahjub”
Hijab ada dua macam, yaitu :
a.       Hijab Nuqshon artinya mengurangi 1/2 bagian ahli waris, karena ada ahli waris lain bersamanya.
Contohnya :     Ibu mendapat 1/3 bagian, tetapi bila si mati meninggalkan anak cucu atau saudara,maka ibu mendapat 1/6 bagian
b.      Hijab Hirman artinya menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan karena adanya ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan mayat.
Contohnya :   - Cucu laki-laki tidak akan mendapatkan bagian jika anak laki (bapak si cucu) masih ada (hidup).
                      -

Untuk mengetahui siapa yang saja diantara anggota kerabat ahli waris yang terhijab hirman dan siapa saja yang berhak menjadi pewaris, maka simaklah jadwal Hijab Hirman berikut ini :

I. Jadwal Hijab Hirman

1
Kakek
Bpk

2
Nenek
Ibu

3
Al/Ap-Al
Al

4
Sdra Sib
Bpk
Al
Al-Al

5
Sdri Sib

6
Sdra Sb
Sdra-Sib
SdriSib

7
Sdri Sb

8
Sdra Si
Kakek
Al
Al-Al
Ap
Ap-Al

9
Sdri Si

10
Al-Sdra Sib
Sdra Sib
SdraSb
SdriSib
SdriSb

11
Al-Sdra Sb
Al-SdraSib

12
Pm Sib
Al-SdraSb

13
Pm Sb
PmSib

14
AlPmSib
PmSb

15
AlPm Sb
Al-PmSib
Mahjub
(yang dihalangi)
Hajib  (Penghalang)

Contoh :     Nomor 4 Saudara seibu bapak (saudara laki-laki sekandung) bisa mendapat harta waris dari si mati bila tidak ada bapak, anak laki-laki dan anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu)

 

J.  Hikmah Mawaris

      Dengan dipraktekkannya perhitungan Ilmu Mawaris , maka akan menimbulkan :
1. Tegaknya nilai-nilai perikemanusiaan, kebersamaan dan demokratis diantara ahli waris;
2. Terpeliharanya harta benda  orang yang meninggal ;
3. Tegaknya keadilan di tengah-tengah anggota keluarga ;
4. Terciptanya kerukunan seluruh anggota keluarga ;
5. Mengambil harta dari orang lain secara halal;
6. Lestarinya Ajaran Islam ;
7. Mendapat ridlo Allah SWT.

CATATAN
Apa yang kami tulis dalam bab ini sebagian dasar yang sedikit dalam ilmu waris yang perlu diketahui, untuk selanjutnya silahkan periksa sendiri kelengkapannya dalam kitab berikut :
a. IDDATUL FARO’IDL oleh Asy-Syech Sa’id bin Sa’d bin Nabhan AlHudlriy
diterjemahkan dalam bahasa Jawa oleh AlUstadz Dzun Nuroin AlKarnawi  Lirboyo- Kediri.
b. ILMU WARIS oleh Drs. Fatchur Rahman, PT. Al Ma’arif, Bandung,1981
c. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. – Pengadilan Agama

 

K. Contoh Perhitungan

1.      Seorang bernama Alimah meninggal ahli warisnya sebagai berikut : Ibu, Ayah, Suami, kekek, paman, Anak Paman, Anak Perempuan, Anak Laki-laki dan Saudara Seibu. Harta peninggalan senilai Rp. 72.000,- Siapa yang berhak mewarisinya dan berapa bagian mereka masing-masing ?
-          Siapa yang tidak terhalang haknya lihat jadwal hijab hirman! Yaitu : Ibu (1/6), ayah (1/6), suami (1/4), anak laki-laki (Asb), anak Pr (abg)
Am :
12 x 3 =
36
Ibu
1/6
2
6
Ayah
1/6
2
6
Suami
¼
3
9
Al
Abs
5 à 15
10
Ap
Abg
5
                       
 
Am : (asal masalah) adalah KPK dari penyebutnya masing-masing bagian yaitu 6, 6, 4 à  kpknya adalah 12


 
2 dari 1/6 x 12
2 dari 1/6 x 12
3 dari  1/4 x 12
5 adalah sisa dari 12 setelah dikurangi 2,2 & 3



kemudian 12 dikalikan 3 sebab 5 tidak dapat dibagi 3 yaitu 2 bagian untuk Al dan 1 bagian untuk Ap. Hasil akhirnya :
-          Ibu mendapat         6/36   x Rp. 72.000      : Rp. 12.000
-          Ayah mendapat     6/36   x Rp. 72.000      : Rp. 12.000
-          Suami mendapat    9/36   x Rp. 72.000      : Rp. 18.000
-          Al mendapat          10/36 x Rp. 72.000      : Rp. 20.000
-          Ap mendapat         5/36   x Rp.72.000       : Rp. 10.000
2.      Barriyah mati, meninggalkan Suami dan Dua Saudari kandung. Harta peninggalan senilai Rp. 14.000,- Berapa bagian mereka !
Cara penyelesaiannya :

am
6 ( AUL )
+ 1 = 7
Suami
½
3
3
2 Sdri
2/3
4
4
Bila dalam perhitungan jumlah bagian masing-masing lebih besar dari pada asal masalah maka disebut AUL yaitu asal masalah harus disesuaikan.
Dalam hal ini di tambah 1
-          Suami mendapat 3/7 x Rp. 14.000 = Rp. 6.000
-          2 sdri mendapat  4/7 x Rp. 14.000 = Rp. 8.000
Dalam hal AUL ada perselisihan pendapat antara Umar bin Khottob ra.Zaid Bin Tsabit ra. dan Abbas ra. (sebagai pelopor AUL) dan Ibnu Abbas ra (sebagai penentang AUL). Sedang Dr. Muhammad Yusuf Musa berpendapat “tidak perlu ada AUL secara mutlak”. Untuk selengkapnya baca Bab AUL. Hal 409, Ilmu Waris oleh Drs. Fatchur Rohman,
3. Seseorang mati, meninggalkan Ibu, dua saudara laki-laki seibu dan harta peninggalan senilai Rp. 12.000,-. Berapa bagian mereka masing?

Am         :       6
6
Ibu
1/6
2
1 + 1
2 Sdra Si
1/3
4
2 + 2
Sisa   3 RODD


Bila dalam perhitungan ternyata terdapat sisa maka harus dibagi lagi menurut fardlnya (bagiannya) masing-masing. Yang demikian ini disebut RODD
4. Harta peninggalan si mati sejumlah Rp. 96.000,- Ahli warisnya dari : Anak perempuan, cucu perempuan pancar laki-laki, istri. Berapa bagian mereka!
Cara Penyelesaian :

Am         24 x  4 = 96
96
Istri
1/8
  3             12  -
12
Ap
½
12             48  +  15
63
Cp
1/6
  4             16  +  5
21
Sisa  
  5     à     20 rodd

Perlu diingat Rodd tidak berlaku untuk à Suami atau Istri.
Sebab rodd berkaitan dengan pertalian darah.
Rodd diberikan pada Ap dan Cp dengan perbandingan 12 : 4 = 3 : 1 agar 5 bisa diberikan 3 banding 1, maka dikalikan 4 menjadi 20 = 15 + 5
5.   Harta peninggalan si mati senilai Rp. 6.000,- Ahli waris terdiri dari dua anak perempuan, saudara perempuan istri, ibu. Berapa bagian mereka !
Am
24
Anak perempuan dan sdr perempuan menerima sebagai ashobah maal ghoil dan dibagi sesuai bagiannya masing-masing!

2 ap
Amg
17 à

Sdrp
4/7 x              =  
Istri
1/8
3 à
3/7 x
Ibu
1/6
4 à



6..        Ahli waris terdiri dari 2 anak perempuan dan Saudara perempuan. Berapa bagian mereka masing-masing ?
Am
6 AUL
7
2  ap
2/3
4
4
Sdrp
½
3
3

7.      Harta peninggalan si mati sebesar Rp. 72.000,- Ahli waris terdiri dari istri, kakek dan cucu perempuan tunggal pancar laki-laki. Penyelesaiannya ?

Am  :
24
24
Kakek dapat menduduki status ayah bila sudah tidak ada
  1. Ayah
  2. Sdra / Sdri Sib / Sb
Istri
1/8
3
3
Cc Pr
½
12
12
Kakek
1/6 + sisa
4  +  5
9

Sisa
5

8.   Harta peninggalan 9 Ha. Sawah, pewaris terdiri dari : Kakek, 2 orang Sdra.

Am
3
Jika kakek hanya mewarisi bersama Sdra / Sdri Sib / maka kakek mendapat bagian yang lebih baik diantara diantara dua jalan :
  1. Muqosamah, seolah-olah dia tergolong saudara.
  2. Menerima 1/3 seluruh harta peninggalan
Kakek
1
2 Orang Sdra
2

Sudah banyak bukti dan kenyataan bahwa :
* Mengalah dalam menerima warisan bukan berarti kalah, sebab Allah yang akan memberi ganti dengan harta yang lebih baik.

* Akan tetapi menerima harta banyak dengan cara yang tidak halal (tidak sesuai ketentuan), tidak akan membawa berkah (tidak akan berkembangan untuk modal usaha apapun, malah bisa-bisa mendatangkan bala’/ bencana / penyakit sepanjang hidup).

Posting Komentar

0 Komentar