ISLAM DAN DEMOKRASI KELAS X GENAP



A.  Nilai-Nilai Demokrasi dalam Islam
            Islam hadir ke dunia untuk membebaskan manusia dari belenggu jahiliyah (kebodohan ). Islam ingin memberikan kebebasan kepada manusia agar mereka bisa menciptakan peradaban yang lebih manusiawi. Oleh karena misi yang luhur inilah maka Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw diutus kemuka bumi untuk memberi rohmat bagi seluruh alam. Dengan kata lain, Islam diturunkan Allah swt bukan untuk mencipakan penindasan dan penjajahan,  namun justru untuk mewujutkan kesejahteraan umat manusia. Semangat luhur dalam Islam inilah yang ternyata juga terdapat konsep demokrasi. Oleh karena itu meskipun demokrasi merupakan konsep yang muncul dari dunia Barat, namun kita boleh mengambilnya sebagai sistem negara karena banyaknya unsur kesamaan dengan misi Islam, sekalipun memang ada beberapa hal yang tentu berbeda.
      Demokrasi sebenarnya berasal dari gabungan dua kata, yakni demos yang bermakna rakyat dan kratein yang berarti aturan hukum atau kekuasaan. Dengan demikian, makna kata demokrasi menjadi kekuasaan berada di tangan rakyat. Pada prakteknya, sistem demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintah yang mengedepankan azas musyawarah melalui perwakilan beberapa orang yang ditunjuk sebagai wakil rakyat. Tentu saja sistem pemerintah semacam ini sejalan dengan ajaran Islam, karena memang musyawarah sangat ditekankan dalam Islam.
      Di samping semangat untuk musyawarah, demokrasi juga menjunjung tinggi nilai-nilai luhur, yang diantaranya ; hurriyah (kebebasan), musawah (persamaan), dan basyariyah (pengakuan hak-hak manusia).
      Al-Qur’an juga memerintahkan kaum muslimin untuk bermusyawarah dalam memecahkan masalah. Sebagaimana firman Allah QS. Ali Imron/3: 159 :

159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.

        Ayat di atas disamping mengajarkan musyawarah juga mengajarkan sikap yang harus diterapkan dalam bermusyawarah yaitu :
a.       Lemah lembut, artinya : agar dalam bermusyawarah senantiasa menghindari kata-kata dan perilaku kasar serta tidak keras kepala.
b.      Mudah memberikan maaf, artinya dalam musyawarah bersedia menghapus bekas luka lama di hati akibat perilaku pihak lain yang dinilai tidak wajar, dengan demikian proses musyawarah dilandasi dengan pikiran yang jernih.
c.       Berserah diri kepada Allah, artinya setelah bertekad bulat dan mau melaksanakan hasil musyawarah yang telah diputuskan. Karena dengan sikap inilah yang akan membuahkan hasil.

Oleh karena itu, musyawarah yang menjadi salah satu pilar demokrasi merupakan sebuah keharusan bagi kaum muslimin dalam memecahkan masalah di antara mereka, karena memang itulah yang diperintahkan A-Qur’an.

Hanya saja perlu diketahui kelemahan dalam demokrasi, adalah bisa jadi kebatilan menjadi sebuah keputusan bila dikehendaki mayoritas peserta musyawarah. Sedang Musyawarah dalam Islam mengedepankan petunjuk Allah dan Rosul-Nya.

B.  Musyawarah adalah Ajaran Islam
            Musyawarah diambil dari bahasa Arab yang artinya sebuah usaha untuk saling memberikan nasihat atau saran dalam menyelesaikan suatu masalah. Tentu masalah yang diselesaikan adalah suatu masalah yang rumit dan menyangkut kepentingan orang banyak serta bersifat sosial. Sedang masalah-masalah yang telah ditetapkan oleh agama sudah tidak dapat dimusyawarahkan lagi. Keputusan hasil musyawarah tentunya akan memberikan keuntungan bagi banyak pihak karena telah melalui proses tukar pendapat dan saran para peserta. Oleh karena itu, hendaknya musyawarah dijadikan kebiasaan sebelum menetapkan keputusan. Hal ini agar setiap penyelesaian masalah tidak berakhir dengan penyesalan
      Rosulullah saw senantiasa menjadikan musyawarah sebagai awal dari proses pengambilan keputusan. Beliau tidak pernah segan bertukar pendapat dengan para sahabatnya tentang suatu masalah. Bahkan, musyawarah menjadi salah satu kunci sukses kepemimpinan beliau. Firman Allah :


38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. QS. Asy-Syuro/42:38

      Dan tentang musyawarah ini Rosulullah sw bersabda kepada Ali bin Abi Tholib;” Wahai Ali, janganlah kamu bermusyawarah dengan penakut, karena dia justru akan mempersempit jalan keluar. Jangan juga dengan orang yang kikir, karena dia akan menghambat engkau dari tujuanmu. Juga tidak dengan orang yang ambisi, karena dia akan menciptakan keburukan bagimu. Ketahuilah wahai Ali, bahwa takut kikir dan ambisi merupakan sifat bawaan yang semuanya bermuara para prasangka buruk kepada Allah”.
     
Dalam konteks memusyawarahkan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan urusan umum (public), perlu melibatkan orang-orang tertentu yang cakap terhadap masalah yang akan dibahas, melibatkan para pemuka masyarakat, menyertakan kepada semua unsur yang terlibat di dalam masalah yang dihadapi. Tetapi keterlibatan mereka dapat diwujudkan melalui orang-orang tertentu yang mewakili mereka.
      Islam juga sama sekali tidak membatasi keterlibatan orang non-muslim dalam menyumbangkan sarannya untuk memecakan masalah sosial. Karena memang ajaran musyawarah dalam bersifat inklusif (terbuka), bukan hanya sesama muslim, melainkan juga dengan warga yang ada (mis; non-muslim). Kerjasama dalam urusan duniawi boleh dipecahkan secara bersama dan bukan menjadi monopoli umat Islam. Sebab target utama yang akan dicapai adalah membangun iklim yang kondusif dalam komunitas bersama.
      Dalam bermusyawarah, setiap orang harus menjunjung etika, menghargai pendapat orang lain, mengakui kelemahan diri sendiri, dan mengakui kelebihan orang lain. Di samping itu, orang yang bermusyawarah harus mampu menahan diri dari ingin menang sendiri. Karena dalam melakukan tukar pendapat dan saling adu argumentasi, tidak lain tujuan utamanya adalah mendapatkan kebaikan bersama. Oleh karena itu, tidak boleh seorang pun ingin menang sendiri. Sebab dalam musyawarah tidak ada pihak yang kalah dan menang. Kemenangan akan diraih ketika keputusan telah dihasilkan. Itulah pentingnya pemahaman bagi setiap peserta musyawarah, yakni lebih mengedepankan sikap kasih sayang (mawaddah),saling toleransi (tasamuh).
      Rosulullah saw bersabda, bahwa orang yang biasa melakukan musyawarah akan terjaga dari kesalahan dan kekeliruan. (HR. Abu Dawud).
      Oleh karena itu, hendaknya seorang muslim senantiasa menjadikan musyawarah sebagai forum untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi, lebih-lebih masalah bersama.


Posting Komentar

0 Komentar