A. AL-QUR’AN
Menurut bahasa ( lughot )
Al-Qur’an berarti bacaan. Sedang menurut istilah / Definisi dari Al-Qur’an
adalah kumpulan firman Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw yang
tertulis dalam bentuk mushaf, diriwayatkan secara mutawatir, merupakan mu’jizat
dan barang siapa membacanya termasuk ibadah.
Al-Qur’an adalah satu-satunya kitab suci
yang dapat dihafal dan kemurniannya terjaga, yaitu terdiri dari 30 juz / 114 surat / 6236 ayat / 74.437
kata. Allah menjamin kemurnian ini dengan firman-Nya :
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al
Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya”. QS
Al-Hijr / 15 : 9.
Al-Qur’an berisi petunjuk dan
informasi. Kebenarannya bersifat mutlak, tidak ada keraguan di dalamnya apalagi
kesalahan.
Al-Qur’an adalah sumber hukum
Islam yang utama dan pertama. Kedudukannya tidak dapat digeser oleh hukum
apapun. Dan tidak ada sumber hukum lain yang ada di atasnya. Firman Allah swt.
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” QS
An–Nisa’/4: 105.
¨
“Sesungguhnya
Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih Lurus dan memberi
khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi
mereka ada pahala yang besar,” Qs. Al-Isro’/ 17 : 9.
Al-Qur’an
adalah kekuatan ruhaniyah yang paling hebat. Obat dari segala penyakit ruhani
manusia. Cahaya petunjuk bagi mereka yang kegelapan. Pembeda mana yang hak dan
mana yang bathil. Rohmat bagi pencari kebenaran. Menjadi pedoman hidup bagi
yang meyakininya. Kandungannya yang lengkap dan sempurna. Keindahan bahasanya
yang tak tertandingi. Membawa berita-berita ghaib. Isyarat-isyarat ilmiyah
pembuka kemajuan zaman.
Al-Qur’an
dibukukan pada zaman Kholifah Utsman bin Affan oleh kepanitiaan yang dipimpin
Zaid bin Tsabit, buku itu disebut dengan Al-Mushhaf.
Tulisan
Al-Qur’an awalnya tanpa titik huruf dan tanpa harokat. Pada masa pemerintahan
Muawiyah atas inisiatif Abul Aswad Ad-Duali, membubuhkan titik-titik sebagai harokat.
Kemudian
pada masa Kholifah Abdul Malik bin Marwan, Nashir bin Ashim dan Yahya bin
Ya’mar menambahkan titik huruf.
Karena
yang demikian itu terlalu banyak titik, kemudian Al-Kholil mengubah titik
harokat dengan tanda sebagaimana yang ada sekarang.
Untuk
mengetahui makna ayat-ayat Al-Qur’an perlu penguasaan :
1.
Bahasa Arab (
Lughot, Nahwu, sho-rof, balaghoh )
- Hafal ayat-ayat lain yang terkait
3.
Asbabun Nuzul
(sebab-sebab turun-nya ayat )
4.
Hadits yang
terkait.
5.
Nasakh mansukh
6.
Bagaimana ulama
memahaminya ( tafsir ).
B.
AL-HADITS
Menurut
bahasa ( lughot ) Al-Hadits berarti berita atau baru, sedang menurut istilah
Al-Hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad saw baik berupa
perkataan, perbuatan, maupun ketetapan. Al-Hadits disebut juga As-Sunnah yang
artinya kebiasaan Nabi saw.
Al-Hadits
dalah sumber hukum Islam yang kedua. Kebenarannya mutlak, sebab perbuatan
maupun perkataan Nabi atas petunjuk Allah. Maka dari itu petunjuknya wajib
diikuti, perintahnya wajib dilaksa-nakan, dan larangannya wajib dihindari.
Firman Allah :
QS.Al-Hasyr/59:7
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah”.
Sabda Nabi saw :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ مَا إِنْ
تَمَسّـكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَسُــنَّةَ رَسُـوْلِهِ # رواه الملك والحاكم
“ Telah aku tinggalkan bagi kamu dua
perkara yang jika kamuberpedoman pada keduanya niscaya kamu tidak akan tersesat
selama-lamanya, yaitu kitab Allah ( Al-Qur’an ) dan sunnah rosul-Nya (
Al-Hadits )”. HR. Al-Malik dan Al-Hakim.
Tiga Unsur Hadits
:
1.
Matan :
perkataan yang disampaikan.
Contoh,
“ Orang Islam adalah orang yang tidak mengganggu orang Islam lainnya dengan
lidahnya dan tangannya”.
2.
Perowi / Rowi :
orang yang meriwayatkan hadits.
Contoh
: ( HR. Bukhori, Muslim, Tirmidzi ).
3.
Sanad :
orang yang menjadi perantara dari Nabi Muhammad saw ke perowi.
Contoh,
Sanad Bukhori, yaitu Bukhori dari Adam, dari Syu’bah, dari Abdullah bin Abu
Safar dari As Sya’bi, dari Abdullah bin Amir, dari Nabi Muhammad saw.
Macam-macam
Hadits :
I. Ditinjau dari sumbernya
1.Hadits Qudsi : adalah firman
Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw.kemudian beliau menerangkan
dengan redaksi ( susunan kata )nya sendiri.
2.Hadits Nabawi : adalah hadits ,
baik makna maupun lafalnya berasal dari Nabi Muhammad saw.
II. Ditinjau dari banyaknya sanad
1.Hadits
Mutawatir
: hadits yang diriwayatkan oleh segolongan besar yang tidak terhitung jumlahnya.
2.Hadits
Masyhur
: hadits yang terdiri lapisan yang pertama, atau lapisan yang kedua dari orang
perorang atau beberapa orang saja, sesudah itu barulah tersebar luas.
3.Hadits
Ahad
: hadits yang diriwayatkan oleh orang seorang atau dua orang atau lebih tetapi
tidak cukup terdapat padanya sebab-sebab yang menjadikannya syarat masyhur.
III. Ditinjau dari
kwalitas sanad :
1.Hadits
Shahih
: hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang
adil dan kokoh ingatannya.
2.Hadits
Hasan
: hadits yang bersambung-sambung sanadnya diriwayatkan oleh orang-orang yang
tidak mempuyai derajat kepercayaan yang sempurna.
3.Hadits
dlo’if
: hadits yang tidak didapati syarat shohih dan tidak pula didapati padanya
syarat hasan. Artinya : perowi-perowinya bukan orang yang dipandang adil,
terkenal pernah berdusta, atau tidak terang keadaannya. Dan tidak pula banyak
jalan riwayat, atau terdapat padanya catatan dan keganjilan.
IV. Ditinjau dari
empunya hadits / sandarannya :
1. Hadits Marfu’ : Hadits yang disandarkan
kepada Nabi
Umpamanya
: Berkata Nabi . . . . .
2. Hadits Maukuf : Hadits yang
disandarkan kepada shahabat.
Umpamanya
: Berkata Umar . . . . .
3.
Hadits Maqthu’ : Hadits yang disandarkan kepada tabi’in.
Umpamanya
: Berkata Sa’ied ibnu Musaiyab . . . .
V.
Ditinjau dari diterima atau ditolaknya
hadits :
1.Hadits
Maqbul : Hadits yang diterima
2. Hadits Mardud : Hadits yang ditolak(Hadits
Dlo’if=lemah dan Hadits Maudlu’= Hadits palsu / perkataan yang dihadits oleh
pendusta )
Enam
Kitab Hadits :
1.
Shohih Bukhori ( 9082
hadits ) karya Imam Bukhori( 194-256 H / 810-870 M )
2.
Shohih Muslim ( 7275
hadits ) karya Imam Muslim ( 202-261 H / 817-875 M )
3.
Sunan An-Nasai karya
Imam An-Nasai ( 215-303 H / 830-915 M )
4.
Sunan Abi Daud( 4800
hadits)karya Imam Abu Dawud( 202-275 H/ 817-889 M )
5.
Sunan At-Tirmidzi ( karya Imam At-Tirmidzi( 209-279 H / 824-892 M
)
6.
Sunan Ibnu Majah karya
Imam Ibnu Majah ( 209-273 H / 824-887 M )
7.
Sunan Ad-Darimy
karya Imam Ad-Darimy
8.
Al-Muntaqa karya
Ibnu’l Jarud ( wafat 307 H / 920 M )
9.
Musnad Ahmad ( 40.000
hadits ) karya Imam Ahmad bin Hambal
10. Al Muwaththa’ ( 1726 hadits ) karya
Imam Malik ( 95-179 H )
Keterangan :
-
Kitab Shohih :
Kitab yang penyusunannya tiada memasukkan kedalamnya, selain dari hadits-hadits
yang shohih saja.
-
Kitab Sunan :
Kitab yang penyusunannya tidak dimasukkan ke dalamnya hadits-hadits munkar dan
yang sepertinya. Adapun hadits dlo’if yang tidak sangat lemah terdapat juga di
dalamnya dan kebanyakan diterangkan kedlo’ifannya oleh pengarangnya.
-
Kitab Musnad :
Kitab yang penyusunnya memasukkan segala macam hadits yang diterima
Ilmu
yang mempelajari Hadits garis besarnya ada dua :
1.
Ilmu Hadits
Riwayah : ilmu yang membahas persambungan hadits kepada
Shohibur Risalah, Junjungan kita Muham-mad saw, dari jurusan kelakuan para
perowinya, kekuatan hafalan dan keadilan mereka dan dari jurusan keadaan sanad,
putus dan bersambungnya dan yang sepertinya.
2.
Ilmu Hadits
Diroyah : ilmu yang membahas makna-makna yang difahamkan dari
lafat-lafat hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafat dan kalimat, dengan
bersandar kepada aturan-aturan ( qaedah-qaedah ) bahasa Arab dan qaedah-qaedah
Agama dan sesuai dengan keadaan Nabi saw.
Ilmu
Hadits secara terperinci sebagai berikut :
1.
Ilmu Rijalil
Hadits
: Ilmu yang membahas para perowi hadits tentang riwayat hidup,madzhab yang
dipegang dan keadaan mereka.
Kitab
Usdul Ghobah karya Izzuddin bin Atsir
2. Ilmu
Jahri wat Ta’dil : ilmu yang membahas keadilan para perowi. Memberi cata-tan
keadaannya yang tidak baik, agar orang tidak terpedaya dengan
riwayat-riwayatnya.
Kitab Thobaqot karya Muhammad ibn
Sa’ad Az-Zuhry(230H)
3. Ilmu
Fannil Mubhamat : ilmu yang dengannya diketahui na-ma orang-orang
yang tidak disebut namanya di dalam matan, atau sanad. Kitab Al Isyarat ila
bayani Asmail Mubhamat karya An Nawawy
4. Ilmu
‘Ilalil Hadits : ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang
tersembunyi,yang dapat mencacatkan hadits. Kitab Ilalil Hadaits karya
Ibnul Madiny (234H), Imam Muslim (261H),Ibni Abi Hatim (327H), Ad-Daroquthny
(375H).
5. Ilmu
Ghoribil Hadits : ilmu yang menerangkan makna kata yang sukar ( tidak
terpakai umum ) dalam matan hadits.
Kitab An –Nihayah karya Ibnu Atsier
(606H)
6. Ilmu
Nasikh wal Mansukh : ilmu yang menerangkan hadits-hadits
yang sudah dimansukh (dibatalkan), dan yang menasikh (membatalkan)-kannya.
Kitab
Al-I‘tibar karya Muhammad ibn Musa Al Hazimy (584H)
7. Ilmu
Talfiqil Hadits / Ilmu Mukhtaliful Hadits : ilmu yang
membahas tentang cara mengumpulkan hadits-hadits yang berlawanan lahirnya.
Kitab
At-Tahqiq karya Ust Ahmad Muhammad Syakir
8. Ilmu Tashif wat
Tahrif : ilmu yang
menerangkan hadits-hadits yang sudah dirubah titik dan bentuknya.
Kitab Tashif wat Tahrif karya Abu
Ahmad Al-‘Askary (283H)
9. Ilmu Asbabi Wurudil
Hadits : ilmu
yang menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan waktu-waktunya Nabi
menuturkan itu.
Kitab Al Bayan wat Ta’rief (dicetak
th.1329H) karya Ibnu Hamzah Al Husainy (1120H)
10. Ilmu Mushtholah
Ahli Hadits : ilmu yang
menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah) yang dipakai oleh ahli-ahli
hadits.
Kitab Taujihun
Nadhar fi Ushulil Atsar karya Asy Syaikh Thahir Al Jairy dan Qowaidul
Tahdits karya Allamah Jamaluddin Al Qosamy
Peringatan :
*Slogan “Kembali kepada
Al-Qur’an dan Al-Hadits”tidaklah
bijaksana dengan mengesampingkan ilmu-ilmu Al-Qur’an dan ilmu-ilmu
Al-Hadits diatas.
*“Berijtihad” tidaklah cukup
dengan hanya berbekal pada Al-Qur’an Terjemah dan Kitab-kitab Al-Hadits
Terjemah, tetapi harus berbekal berbagai ilmu di atas.
Fungsi dari
Al-Hadits diantaranya :
1.Memperkuat
hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an.
2.Memberikan
rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
3.Menetapkan
hukum/aturan yang tidak ada dalam Al-Qur’an.
4.Sumber
ilmu pengetahuan.
C.
IJTIHAD
Ijtihad
menurut bahasa artinya berusaha keras atau bersungguh-sungguh. Menurut istilah,
ijtihad artinya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan masalah yang
tidak ada ketetapannya baik dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits dengan menggunakan
akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara
menetapkan hukum yang telah ditentukan.
Hasil
ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hal ini didasarkan pada
dialog antara Nabi Muhammad saw dengan shahabat Mu’adz bin Jabal ketika dia
diutus ke negeri Yaman dengan dialog :
Nabi saw :“Bagaimana
kamu akan menetapkan hukum kalau diha-dapkan kepada suatu persoalan?”
Mu’adz
ra. :“Saya akan menetapkan hukum
dengan Kitabullah (Al-Qur’an)”.
Nabi saw :“Jika
tidak kamu temukan dalam Kitabullah ?”.
Mu’adz ra :”Saya
akan tetapkan dengan Sunnah Rosulullah”.
Nabi saw :”Kalau
tidak ditemukan ketetapannya dalam Sunnah Rasulullah dan Kitabullah ?”
Mu’adz ra :”Saya
akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri”.
Kemudian
Nabi saw. menepuk-nepuk bahu Mu’adz bin Jabal tanda setuju.
Bentuk-bentuk
ijtihad diantaranya :
1.
Ijma’) (
الإجماع artinya sepakat /sependapat, yaitu kesepakatan ulama
tentang hukum suatu masalah, yang tidak ada nashnya.
Contoh
: membukukan Al-Qur’an
2.
Qiyas (القياس
(artinya mengukur /
membatasi, yaitu menghubungkan suatu perkara dengan perkara yang lain tentang
hukumnya, karena perkara itu ada kesamaan pada sebab, yang menyebabkan kesamaan
pada hukum.
Contoh
: towak dengan khomer yang dihukumi haram, karena sama-sama memabukkan.
3.
Istid-lal الإستدلال ) ) yaitu menetapkan hukum berdasarkan hukum
agama sebelum Islam yang bisa diakui / dibenarkan oleh Islam.
4.
Al-Mashlahatul
Mursalah
artinya kebaikan yang terlepas, yaitu menetapkan suatu perkara yang tidak
terdapat dalam nash, karena perkara tersebut mengandung kemaslahatan ( manfaat
) bagi manusia.
5.
Istihsan / Istishlah, artinya
menganggap baik suatu hal, yaitu meninggalkan dalil atas dasar pengecualian dan
memberikan rukhshoh karena ada sesuatu yang menentangnya.Atau berpindah dari
sesuatu hukum yang sudah diberikan kepada yang seban-dingnya, kepada hukum yang
berlawanan dengannya, lantaran ada sesuatu sebab yang dipandang lebih kuat.
6.
Istishhab yaitu
mengekalkan apa yang telah ada atas keadaannya, karena tidak ada yang hukum
mengubahnya.
7.
Urf adalah sesuatu
yang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, baik dalam bentuk perkataan maupun
perbuatan, selama tidak bertentang dengan hukum syara’.
D. Ketetapan Hukum Dalam Amal Perbuatan
Semua
amal perbuatan orang yang telah mukallaf
mempunyai ketetapan hukum yang telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
Ketetapan hukum ini ada dua macam yaitu hukum taklifi dan hukum wadl’i
1.
Hukum Taklifi, yaitu ketetapan hukum yang bersumber dari
Al-Qur’an, Al-Hadits dan hasil ijtihad, yang membebani setiap orang Islam, yang
telah baligh dan berakal sehat.
Hukum
taklifi ada lima
:
a. Wajib, yaitu
perintah yang harus dikerjakan. Bila mengerjakan mendapat pahala, dan yang
meninggalkan berdosa.
b. Sunnah, yaitu
perintah (suruhan), bila dikerjakan mendapat pa-hala, dan bila tidak
mengerjakan tidak berdosa.
c. Mubah
/ Mandub,
yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan.
d. Makruh, yaitu
larangan yang yang tidak keras, kalau dilanggar tidak berdosa, kalu
ditinggalkan mendapat pahala.
e. Haram, yaitu
larangan keras, yang kalau dilanggar mendapat dosa, dan kalau ditinggalkan
mendapat pahala.
2. Hukum wadl’i, yaitu keadaan dari suatu amal perbuatan, yang
menyebabkan jatuhnya hukum taklifi.
Hukum
Wadl’i ada lima
:
a. Sebab,
yang menjadikan timbulnya suatu hukum perbuatan.
b. Syarat,
adalah sesuatu yang harus terpenuhi sebelum melaksanakan suatu perbuatan,
c. Mani’ ( terhalang ), yang menjadi berubahnya
suatu hukum
d. Azimah ( asal / pokok ) dan Rukhsoh (
keringanan )
e. Sah dan Batal
WARNING
- Dalam
menghukumi suatu perkara sebaiknya terlebih dahulu bertanya kepada orang yang
lebih mengerti, sebagaimana Firman Allah :
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai
pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui”.16(43).
- Timbulnya aliran-aliran dalam beragama tidak
lain, karena mengesampingkan ayat tersebut, disamping memperturutkan hawa nafsu.
- Untuk itu hati-hatilah dalam beragama.
- Bukan berarti jika ada hadits yang palsu,
lantas semua hadits ditolak.
- Bukan berarti jika ada pendapat ulama’ ada
yang salah, lantas semua pendapat ulama’ ditolak
- Bukan berarti jika ada orang Islam maling,
lantas semua orang Islam dicap maling.
Jangan bikin kesimpulan yang tidak benar,
selidiki dulu baru bicara, ! Iya Enggak
- Jangan kibarkan bendera disamping bendera
Rosulullah saw “Ahlus Sunnah wal Jamaah”
( jangan bikin / mengikuti aliran baru)
-----000ooo000----
Hewan yang
haram dimakan adalah :
1. Ada nas (dalil)
haramnya ; himar piaraan
2. Tidak mati sebab
disembelih, selain ikan dan belalang,
3. Hewan Najis, seperti ;
babi, anjing dan keturunannya
4. Buas ; Bertaring tajam
atau berkuku tajam ; harimau, singa, buaya, elang gagak dll.
5. Dilarang membunuh ;
semut, tawon, burung hut-hut (teguk-teguk), katak
6. Disuruh membunuh ;
ular, gagak, tikus, anjing galak, burung suradi
7. Hidup di dua alam ;
katak, yuyu, bulus, buaya.
8. Hewan kecil yang tidak
mungkin untuk disembelih ; tawon, ulat, enthung, jangkrik, bekecot
9. Hewan pemakan najis
(kotoran), lele di sapiteng, ayam yang makan kotoran kambing
10. Hewan beracun ; ikan
buntek
11. Hewan menjijikkan ; ulat,
cacing, bangsat (set), kutu
Yang diharamkan agama Islam adalah segala sesuatu yang dapat membahayakan pada tubuh maupun
jiwa kita, orang lain maupun lingkungan.
Contoh : rokok
dikategorikan yang diharamkan sebab banyak bahaya yang ditimbulkan
Bila dilema dalam dua bahaya , maka ambilah (berbuatlah) dengan bahaya (resiko) yang paling
ringan.
Misalnya, babi menjadi boleh ketika
sudah tidak ada lagi sesuatu yang dapat dimakan, bila tidak memakannya
dikhawatirkan mati. Dan makannya hanya boleh sekedar untuk mempertahankan
hidup.
Kita tidak dapat
menolak bahaya ,
kecuali hanya
dengan berpegang (mengikuti) tuntunan agama Islam.
Tugas
Kelompok :
Diskusikan
dan simpulkan penerapan Hukum Wadl’i yang menjadi perubahan hukum taklifi pada
sholat Dhuhur !
0 Komentar