A. Pengertian Dosa Besar
Menurut Al-Qur’an
dan sunnah Rasulullah saw, dosa yang di lakukan manusia dibagi menjadi dua
bagian, yaitu dosa kecil dan dosa besar. Pada pelajaran kali ini, kita akan
lebih memfokuskan pada pembahasan tentang dosa-dosa besar. Sebab jenis dosa
inilah yang perlu diperhatikan secara lebih serius oleh hukum muslimin, sekalipun
umat Islam juga tetap harus berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi dosa-dosa
kecil yang dilakukan secara terus menerus juga akan berubah menjadi dosa besar.
Pengertian
dosa besar sendiri menurut sebagian ulama merupakan setiap dosa yang mengharuskan
adanya hadd (sanksi hukum yang diatur oleh syariat, seperti hukum rajam,
cambuk100 kali dan hukum qisas), atau semua jenis dosa yang di ancam
oleh Allah dengan ancaman neraka jahanam atau laknat dan murkanya.
Orang yang melakukan dosa besar tetap dikatagorikan sebagai orang mukmin. Hanya
saja tingkat keimananya dianggap rendah sehingga ia termasuk dalam golongan
orang fasiq (orang yang berdosa besar). Dia tidak dianggap keluar dari
agama Islam karena perbuatan dosa besarnya tersebut, kecuali dia menganggap
kemaksiatanya sebagai sesuatu yang halal untuk dilakukan. Berikut ini akan
disebutkan beberapa jenis dosa besar yang perlu dihindari oleh setiap kaum
muslimin.
B. Merampok
Tindakan perampokan
dalam khazanah hukum Islam, dimasukkan dalam pembahasan hudud, tepatnya
kasus hirabah atau quta’ut-turuq. Hirabah atau quta’ut turuq
sebenarnya adalah sekelompok orang yang sengaja mempersenjatai dirinya dan
bertujuan melakukan perampokan, pembunuhan, teror dan menyebarkan keresahan
ditengah-tengah masyarakat. Tindakan seperti ini
termasuk dalam kategori berbuat kerusakan dibumi jelas-jelas hukumnya adalah
haram.
Hirabah sendiri di bagi menjadi dua bagian. Pertama, ahlu
bughat (kelompok separatis) dan kedua quta’ut turuq (pembegal atau
perampok). Bughat adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa
yang sah (separatis) dan mempersenjatai
dirinya. Sementara quta’ut turuq adalah sekelompok orang yang merampok
harta manusia dengan menggunakan senjata dan melakukan teror terhadap korbannya.
Allah swt tidak main-main dalam memberikan hukuman bagi orang yang mengusik
ketentraman umum. Pelaku hirabah akan di kenai hukuman mati, disalib,
serta potong tangan dan kaki secara
bersilangan, atau di buang dari negerinya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah
swt.
.
”Hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rosulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh, atau disalib, atau
dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat
kediamanya; yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia. Dan di akhirat
mereka mendapat azab yang besar”. QS.Al-Maidah/5:33
Berdasarkan ayat di atas, sangsi bagi pelaku hirabah bergantung pada jenis
pelanggaran yang mereka lakukan. Hukuman mati akan dijatuhkan, jika pelakunya
melakukan pembunuhan, namun tidak merampok harta benda korbannya. Hukuman mati
dan penyaliban akan dijatuhkan, jika pelaku hirabah melakukan pembunuhan dan
perampasan harta benda. Hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara silang
dijatuhkan, jika pelaku melakukan perampokan, namun tidak membunuh seorangpun.
Sedangkan sanksi pengasingan akan dijatuhkan jika meeka melakukan teror, namun
tidak melakukan perampokan dan pembunuhan.
C.
Membunuh
Manusia merupakan mahluk yang mulia sehingga Allah swt memerintahkan manusia
untuk menjaga derajat kemanusiannya yang sangat agung. Allah juga memerintahkan
manusia untuk menjauhkan dirinya dari segala hal yang menghancurkan ataupun
merendahkan harkat martabat kemanusiaannya. Inilah yang di maksud dengan dengan
hifzun-nafs (memelihara kehormatan jiwa) yang merupakan salah satu
prinsip utama dalam ajaran Islam. Yang termasuk dalam kategori hifzun-nafs
adalah larangan sesama.
Allah swt melarang tidak membunuh dan mengancam pelakunya dengan neraka
jahanam. Allah swt berfirman :
”Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka
balasanya ialah neraka jahanam, kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”QS.An-Nisa’/4:93
Dalam Islam, tindak pembunuhan dibagi menjadi 3 bagian.
pertama, al-qatlul ’Amdu, yakni pembunuhan yang disengaja dan terancam
serta dilakukan dengan media yang memang digunakan untuk membunuh, seperti
pisau, paran, panah, dan semacamnya. Kedua, Al-Qatlusy syibhul ’Amdi,
yaitu seorang yang berniat membunuh, tapi tidak menggunakan alat yang
mematikan. Ketiga al-Qatlul Khatha’, yaitu
pembunuhan yang tidak sengaja serta tidak direncanakan, bisa jadi karena salah
sasaran atau keteledoran si pelaku, semua pelaku jenis pembunuhan di atas tetap
mendapatkan sangsi, apapun bentuk dan motif pembunuhannya. Adapun membedakannya
nanti adalah bentuk hukuman atau sanksi yang akan di berikan. Tentu pembunuhan yang
tidak disengaja tidak akan dituntut hukuman qisas (hukuman mati).
D.
Tindak Asusila (Zina)
Setiap orang menginginkan terwujudnya ketertiban sosial. Sayangnya, keinginan
tersebut semakin jauh, apalagi di tengah realitas sosial kita. Kejahatan merajalela,
dan tindak asusila merabak dimana-mana hukum yang seharusnya bisa bersuara
lantang, justru sulit ditegakkan. Tindak asusila atau praktik perzinaan perlu
mendapatkan perhatian serius, sebab kecenderungan masyarakat kita sekarang
adalah menyerap budaya barat secara permisif, sehingga tindakan yang jelas-jelas
bertentangan dengan norma agama di anggap sebagai urusan pribadi yang tidak
layak di campuri oleh orang lain. Padahal Allah swt jelas-jelas memperingatkan
kaum muslim untuk tidak terjebak pada peilaku buruk tersebut. Oleh karena itu, untuk
menghindari perilaku tersebut harus saling mengingatkan antara individu yang
satu dengan lainnya. Allah swt. berfirman :
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".QS.An-Nur:30
“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. QS.Al-Isro’/17:32
Diantara yang masuk dalam
kategori mendekati zina adalah :
a.
Memandang lawan
jenis
b.
Menyentuh lawan
jenis
c.
Bersepi-sepian
dengan lawan jenis
d.
Bercampur dengan
lawan jenis.
Sekalipun
tidak ada hukum pidana yang bisa menjerat tindak asusila yang dilakukan di
tengah masyarakat, alangkah baiknya jika kita kembali merujuk pada budaya Timur
dan ajaran agama yang kita anut. Bukankah norma masyarakat secara umum menolak
pelanggaran moral seperti itu? Bukankah sering kita mendengar kejadian di
tengah-tengah kita bahwa pelaku tindak asusila acap kali digrebek petugas
satpol PP dan warga yang merasa terganggu? Belum lagi apabila dikatain dengan
kerusakan moral anak-anak bangsa melalui tindak amoral akan semakin memicu
terpuruknya kondisi bangsa ini.
Perzinaan
dapat merusak tatanan sosial dan juga mengacaukan hubungan nasab (garis
keturunan) antar manusia. Oleh karena itu, untuk menekan perkembangan tindak
asusila di tengah masyarakat, setiap individu harus berperan aktif untuk
menghindarinya. Hendaknya pendidikan untuk menjauhi tindakan amoral ditanamkan
sejak dini di tengah-ditengah lingkungan
keluarga. Orang tua memiliki peran penting untuk menanamkan nilai-nilai agama
dan juga budaya ketimuran yang harus dipertahankan. Dengan dimulai dari
lingkungan keluarga, maka akan tercipta generasi yang memiliki komitmen kuat
untuk menjauhi tindak asusila. Jika semangat tersebut telah tertanam dalam jiwa
masing-masing individu, niscaya kondisi lingkungan yang harmonis dan tentram
akan terwujud.
Hal ini tidak terlepas dari sikap keteladanan semua pihak, baik orang tua, tokoh
masyarakat, maupun para pemuka agama. Karena hanya melalui proses keteladanan
maka penanaman moral bisa berjalan secara secara efektif. Di samping itu, semua
pihak diharapkan konsisten untuk menerapkan integritas moralnya. Ketika ada
salah satu pihak yang melanggar aturan moral yang telah disepakati, hendaklah
diambil tindakan yang tegas tanpa pandang bulu. Hanya dengan demikian sajalah
tindak asusila bisa ditekan dan dikikis di tengah masyarakat
.
E. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Islam merupakan agama yang universal. Jauh sebelum dunia barat membicarakan
maslah Hak Asasi Manusia (HAM) maka gagasan tersebut telah di bahas dan di atur
dalam Islam. Isu tentang HAM sebenarnya baru dimunculkan dunia barat sekitar 60
tahun yang lalu. Deklarasi HAM baru ditandatangani tahun 1948, sementara Islam sejak
ribuan tahun lalu mengajarkan prinsip HAM kepada umat manusia.
pada prinsipnya, HAM merupakan hak-hak
dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Oleh karena itu, perbedaan warna
kulit, ras, bahasa dan etnik tidak boleh memengaruhi hak dasar yang telah
dimiliki manusia sejak lahir. Karena hak-hak asasi tersebut bersifat sangat
mendasar dan universal. Islam sendiri menghargai bahkan menjunjung tinggi hak
setiap individu dan melarang oran lain untuk melanggarnya. Bahkan keistimewaan
nilai-nila HAM yang di ajarka Islam adalah selaras dengan fitrah manusia. Sebagian
di antara nilai-nilai tersebut adalah keadilan, bersikap baik kepada oran lain,
menhormati orang lebih tua, menyayanginya mereka yang lebih muda, dan beberapa hak
yang lainya.
HAM dalam perspektif Islam menganggap kehidupan sebagai sesuatu yang
memiiki peran penting. Hidup adalah sebuah nama Allah swt. dan tidak boleh
disia- siakan begitu saja. Oleh karena itu, menghilangkan nyawa dalam janin
merupakan sebuah perbuatan dosa dan bertentangan dengan HAM. Islam sangat jelas
menyatakan bahwa nyawa manusia harus dihargai dan dilindungi. Tindakan bunuh
dan membunuh orang lain jelas bertentangan dengan HAM dan sekaligus sebagai inti
dari ajaran Islam dan juga memandang bahwa manusia terdiri dari dua kehidupan, yaitu
kehidupan fisik dan kehidupan spiritual. Khusus mengenai kehidupan spiritual,
Islam memberikan kebebasan setiap individu untuk menganut keyakinan tertentu
tanpa ada unsur paksaan.
Unsur HAM yang lainnya adalah Islam melindungi kehormatan dan kemuliaan
semua manusia. Islam menganggap manusia sebagai makhluk terbaik dan khalifah
Allah di muka bumi. Dengan kata lain, Islam tidak hanya mengakui hak hidup
manusia, tetapi mensyaratkan manusia agar hidup di muka bumi secara layak dan
mulia. Itu artinya Islam melarang penganutnya untuk melakukan tindakan atau mendiskriminasi
sebagian manusia yang lain. Ajaran Islam : menyebutkan bahwa kehormatan manusia
ditentukan oleh kadar ketakwaannya kepada Allah swt.
Hal penting lainnya yang menjadi unsur HAM adalah kebebasan. Pada dasarnya,
Islam sangat mengakui kebebasan. Hanya saja ada yang membedakan antara
kebebasan yang dikehendaki Islam dengan yang diinginkan oleh HAM Barat. Kebebasan
yang diinginkan Islam adalah untuk mencapai kesempurnaan dan kemuliaan, bukan
bebas tanpa batas. Kebebasan dalam Islam merupakan kebebasan bersyarat, yaitu
kebebasan yang tidak boleh melanggar kebebasan orang lain, kebebasan tidak
boleh mcnyeret manusia kepada tindak kejahatan, dan kebebasan tidak boleh
menghalangi manusia untuk mencapai kesempurnaannya.
Ironisnya, kebebasan dalam pandangan HAM barat tidak memiliki batas selain
hanya larangan melanggar kebebasan orang lain. Akibatnya, di negara-negara
barat diterapkan kebebasan tanpa kendali. Ujung-ujungnya terjadilah perbuatan
amoral dan tidak sesuai dengan tujuan hidup manusia. Hubungan seks antara laki-laki
dan perempuan di barat sedemikian bebasnya, sehingga sendi-sendi keluarga
menjadi hancur, angka perceraian tinggi, dan banyak anak-anak yang lahir tanpa
bapak yang jelas. Selain itu, penyakit akibat pergaulan bebas, semisal
HIV-AIDS, merebak luas dan merenggut korban termasuk bayi-bayi tidak berdosa
sekali pun. Demikianlah ajaran nilai-nilai HAM yang diajarkan dalam Islam dan
harus dibedakan dengan spirit HAM yang didengungkan dunia barat.
0 Komentar