A. Pengertian Dosa Besar
Menurut Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw, dosa yang di lakukan manusia dibagi menjadi dua bagian, yaitu dosa kecil dan dosa besar. Pada pelajaran kali ini, kita akan lebih memfokuskan pada pembahasan tentang dosa-dosa besar. Sebab jenis dosa inilah yang perlu diperhatikan secara lebih serius oleh hukum muslimin, sekalipun umat Islam juga tetap harus berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi dosa-dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus juga akan berubah menjadi dosa besar.

Pengertian dosa besar sendiri menurut sebagian ulama merupakan setiap dosa yang mengharuskan adanya hadd (sanksi hukum yang diatur oleh syariat, seperti hukum rajam, cambuk100 kali dan hukum qisas), atau semua jenis dosa yang di ancam oleh Allah dengan ancaman neraka jahanam atau laknat dan murkanya.

Orang yang melakukan dosa besar tetap dikatagorikan sebagai orang mukmin. Hanya saja tingkat keimananya dianggap rendah sehingga ia termasuk dalam golongan orang fasiq (orang yang berdosa besar). Dia tidak dianggap keluar dari agama Islam karena perbuatan dosa besarnya tersebut, kecuali dia menganggap kemaksiatanya sebagai sesuatu yang halal untuk dilakukan. Berikut ini akan disebutkan beberapa jenis dosa besar yang perlu dihindari oleh setiap kaum muslimin.

B. Merampok
Tindakan perampokan dalam khazanah hukum Islam, dimasukkan dalam pembahasan hudud, tepatnya kasus hirabah atau quta’ut-turuq. Hirabah atau quta’ut turuq sebenarnya adalah sekelompok orang yang sengaja mempersenjatai dirinya dan bertujuan melakukan perampokan, pembunuhan, teror dan menyebarkan keresahan ditengah-tengah masyarakat. Tindakan seperti ini termasuk dalam kategori berbuat kerusakan dibumi jelas-jelas hukumnya adalah haram.

Hirabah sendiri di bagi menjadi dua bagian. Pertama, ahlu bughat (kelompok separatis) dan kedua quta’ut turuq (pembegal atau perampok). Bughat adalah sekelompok orang yang memisahkan diri dari penguasa yang  sah (separatis) dan mempersenjatai dirinya. Sementara quta’ut turuq adalah sekelompok orang yang merampok harta manusia dengan menggunakan senjata dan melakukan teror terhadap korbannya.

Allah swt tidak main-main dalam memberikan hukuman bagi orang yang mengusik ketentraman umum. Pelaku hirabah akan di kenai hukuman mati, disalib, serta potong tangan dan  kaki secara bersilangan, atau di buang dari negerinya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah swt.

.
”Hukuman bagi orang yang memerangi Allah dan Rosulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamanya; yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia. Dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar”. QS.Al-Maidah/5:33

Berdasarkan ayat di atas, sangsi bagi pelaku hirabah bergantung pada jenis pelanggaran yang mereka lakukan. Hukuman mati akan dijatuhkan, jika pelakunya melakukan pembunuhan, namun tidak merampok harta benda korbannya. Hukuman mati dan penyaliban akan dijatuhkan, jika pelaku hirabah melakukan pembunuhan dan perampasan harta benda. Hukuman potong tangan kanan dan kaki kiri secara silang dijatuhkan, jika pelaku melakukan perampokan, namun tidak membunuh seorangpun. Sedangkan sanksi pengasingan akan dijatuhkan jika meeka melakukan teror, namun tidak melakukan perampokan dan pembunuhan.

C. Membunuh
Manusia merupakan mahluk yang mulia sehingga Allah swt memerintahkan manusia untuk menjaga derajat kemanusiannya yang sangat agung. Allah juga memerintahkan manusia untuk menjauhkan dirinya dari segala hal yang menghancurkan ataupun merendahkan harkat martabat kemanusiaannya. Inilah yang di maksud dengan dengan hifzun-nafs (memelihara kehormatan jiwa) yang merupakan salah satu prinsip utama dalam ajaran Islam. Yang termasuk dalam kategori hifzun-nafs adalah larangan sesama.
Allah swt melarang tidak membunuh dan mengancam pelakunya dengan neraka jahanam. Allah swt berfirman :

”Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasanya ialah neraka jahanam, kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”QS.An-Nisa’/4:93
Dalam Islam, tindak pembunuhan dibagi menjadi 3 bagian. pertama, al-qatlul ’Amdu, yakni pembunuhan yang disengaja dan terancam serta dilakukan dengan media yang memang digunakan untuk membunuh, seperti pisau, paran, panah, dan semacamnya. Kedua, Al-Qatlusy syibhul ’Amdi, yaitu seorang yang berniat membunuh, tapi tidak menggunakan alat yang mematikan. Ketiga al-Qatlul Khatha’, yaitu pembunuhan yang tidak sengaja serta tidak direncanakan, bisa jadi karena salah sasaran atau keteledoran si pelaku, semua pelaku jenis pembunuhan di atas tetap mendapatkan sangsi, apapun bentuk dan motif pembunuhannya. Adapun membedakannya nanti adalah bentuk hukuman atau sanksi yang akan di berikan. Tentu pembunuhan yang tidak disengaja tidak akan dituntut hukuman qisas (hukuman mati).
D.    Tindak Asusila (Zina)
Setiap orang menginginkan terwujudnya ketertiban sosial. Sayangnya, keinginan tersebut semakin jauh, apalagi di tengah realitas sosial kita. Kejahatan merajalela, dan tindak asusila merabak dimana-mana hukum yang seharusnya bisa bersuara lantang, justru sulit ditegakkan. Tindak asusila atau praktik perzinaan perlu mendapatkan perhatian serius, sebab kecenderungan masyarakat kita sekarang adalah menyerap budaya barat secara permisif, sehingga tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama di anggap sebagai urusan pribadi yang tidak layak di campuri oleh orang lain. Padahal Allah swt jelas-jelas memperingatkan kaum muslim untuk tidak terjebak pada peilaku buruk tersebut. Oleh karena itu, untuk menghindari perilaku tersebut harus saling mengingatkan antara individu yang satu dengan lainnya. Allah swt. berfirman :

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".QS.An-Nur:30

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”. QS.Al-Isro’/17:32

Diantara yang masuk dalam kategori mendekati zina adalah :
a.     Memandang lawan jenis
b.    Menyentuh lawan jenis
c.     Bersepi-sepian dengan lawan jenis
d.    Bercampur dengan lawan jenis.

Sekalipun tidak ada hukum pidana yang bisa menjerat tindak asusila yang dilakukan di tengah masyarakat, alangkah baiknya jika kita kembali merujuk pada budaya Timur dan ajaran agama yang kita anut. Bukankah norma masyarakat secara umum menolak pelanggaran moral seperti itu? Bukankah sering kita mendengar kejadian di tengah-tengah kita bahwa pelaku tindak asusila acap kali digrebek petugas satpol PP dan warga yang merasa terganggu? Belum lagi apabila dikatain dengan kerusakan moral anak-anak bangsa melalui tindak amoral akan semakin memicu terpuruknya kondisi bangsa ini.

Perzinaan dapat merusak tatanan sosial dan juga mengacaukan hubungan nasab (garis keturunan) antar manusia. Oleh karena itu, untuk menekan perkembangan tindak asusila di tengah masyarakat, setiap individu harus berperan aktif untuk menghindarinya. Hendaknya pendidikan untuk menjauhi tindakan amoral ditanamkan sejak dini di tengah-ditengah  lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting untuk menanamkan nilai-nilai agama dan juga budaya ketimuran yang harus dipertahankan. Dengan dimulai dari lingkungan keluarga, maka akan tercipta generasi yang memiliki komitmen kuat untuk menjauhi tindak asusila. Jika semangat tersebut telah tertanam dalam jiwa masing-masing individu, niscaya kondisi lingkungan yang harmonis dan tentram akan terwujud.

Hal ini tidak terlepas dari sikap keteladanan semua pihak, baik orang tua, tokoh masyarakat, maupun para pemuka agama. Karena hanya melalui proses keteladanan maka penanaman moral bisa berjalan secara secara efektif. Di samping itu, semua pihak diharapkan konsisten untuk menerapkan integritas moralnya. Ketika ada salah satu pihak yang melanggar aturan moral yang telah disepakati, hendaklah diambil tindakan yang tegas tanpa pandang bulu. Hanya dengan demikian sajalah tindak asusila bisa ditekan dan dikikis di tengah masyarakat .

E. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Islam merupakan agama yang universal. Jauh sebelum dunia barat membicarakan maslah Hak Asasi Manusia (HAM) maka gagasan tersebut telah di bahas dan di atur dalam Islam. Isu tentang HAM sebenarnya baru dimunculkan dunia barat sekitar 60 tahun yang lalu. Deklarasi HAM baru ditandatangani tahun 1948, sementara Islam sejak ribuan tahun lalu mengajarkan prinsip HAM kepada umat manusia.
 pada prinsipnya, HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Oleh karena itu, perbedaan warna kulit, ras, bahasa dan etnik tidak boleh memengaruhi hak dasar yang telah dimiliki manusia sejak lahir. Karena hak-hak asasi tersebut bersifat sangat mendasar dan universal. Islam sendiri menghargai bahkan menjunjung tinggi hak setiap individu dan melarang oran lain untuk melanggarnya. Bahkan keistimewaan nilai-nila HAM yang di ajarka Islam adalah selaras dengan fitrah manusia. Sebagian di antara nilai-nilai tersebut adalah keadilan, bersikap baik kepada oran lain, menhormati orang lebih tua, menyayanginya mereka yang lebih muda, dan beberapa hak yang lainya.
HAM dalam perspektif Islam menganggap kehidupan sebagai sesuatu yang memiiki peran penting. Hidup adalah sebuah nama Allah swt. dan tidak boleh disia- siakan begitu saja. Oleh karena itu, menghilangkan nyawa dalam janin merupakan sebuah perbuatan dosa dan bertentangan dengan HAM. Islam sangat jelas menyatakan bahwa nyawa manusia harus dihargai dan dilindungi. Tindakan bunuh dan membunuh orang lain jelas bertentangan dengan HAM dan sekaligus sebagai inti dari ajaran Islam dan juga memandang bahwa manusia terdiri dari dua kehidupan, yaitu kehidupan fisik dan kehidupan spiritual. Khusus mengenai kehidupan spiritual, Islam memberikan kebebasan setiap individu untuk menganut keyakinan tertentu tanpa ada unsur paksaan.
Unsur HAM yang lainnya adalah Islam melindungi kehormatan dan kemuliaan semua manusia. Islam menganggap manusia sebagai makhluk terbaik dan khalifah Allah di muka bumi. Dengan kata lain, Islam tidak hanya mengakui hak hidup manusia, tetapi mensyaratkan manusia agar hidup di muka bumi secara layak dan mulia. Itu artinya Islam melarang penganutnya untuk melakukan tindakan atau mendiskriminasi sebagian manusia yang lain. Ajaran Islam : menyebutkan bahwa kehormatan manusia ditentukan oleh kadar ketakwaannya kepada Allah swt.
Hal penting lainnya yang menjadi unsur HAM adalah kebebasan. Pada dasarnya, Islam sangat mengakui kebebasan. Hanya saja ada yang membedakan antara kebebasan yang dikehendaki Islam dengan yang diinginkan oleh HAM Barat. Kebebasan yang diinginkan Islam adalah untuk mencapai kesempurnaan dan kemuliaan, bukan bebas tanpa batas. Kebebasan dalam Islam merupakan kebebasan bersyarat, yaitu kebebasan yang tidak boleh melanggar kebebasan orang lain, kebebasan tidak boleh mcnyeret manusia kepada tindak kejahatan, dan kebebasan tidak boleh menghalangi manusia untuk mencapai kesempurnaannya.
Ironisnya, kebebasan dalam pandangan HAM barat tidak memiliki batas selain hanya larangan melanggar kebebasan orang lain. Akibatnya, di negara-negara barat diterapkan kebebasan tanpa kendali. Ujung-ujungnya terjadilah perbuatan amoral dan tidak sesuai dengan tujuan hidup manusia. Hubungan seks antara laki-laki dan perempuan di barat sedemikian bebasnya, sehingga sendi-sendi keluarga menjadi hancur, angka perceraian tinggi, dan banyak anak-anak yang lahir tanpa bapak yang jelas. Selain itu, penyakit akibat pergaulan bebas, semisal HIV-AIDS, merebak luas dan merenggut korban termasuk bayi-bayi tidak berdosa sekali pun. Demikianlah ajaran nilai-nilai HAM yang diajarkan dalam Islam dan harus dibedakan dengan spirit HAM yang didengungkan dunia barat.